Layanan Disdukcapil Karawang
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Karawang
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Karawang bersifat gratis. Hubungi (0267) 450-2650 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Karawang.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Karawang.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Karawang.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Karawang.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Karawang.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Karawang.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Karawang berusia di bawah 17 tahun.